Teknologi informasi dan komunikasi telah dimanfaatkan dalam kehidupan sosial masyarakat, dan telah memasuki berbagai faktor kehidupan baik sektor pemerintahan, bisnis, perbankan, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan pribadi. Manfaat teknologi informasi dan komunikasi selain memberikan dampak positif juga disadari memberi peluang untuk dijadikan sarana melakukan kejahatan baru (cyber crime). Sehingga dapat dikatakan bahwa teknologi informasi dan komunikasi bagaikan pedang bermata dua, dimana selain memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, juga menjadi sarana potensial dan sarana efektif untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Metode yang digunkan dalam pengabdian ini adalah dengan metode pemaparan secara langsung dengan memberikan penyuluhan Hukum kepada murid bela diri Silat Elang Putih Indonesia mengenai Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Kejahatan Cyber Crime Dimasa Pandemi Covid 19. Hasil yang akan dicapai diharapkan para remaja dapat mengetahui kejahatan cybercrime menjadi salah satu bentuk tindak kriminal yang harus diwaspadai oleh masyarakat di masa Covid-19 Modus dari kejahatan cybercrime saat ini juga kian beragam di masa Covid-19.
Copyrights © 2022