Tulisan ini merupakan hasil penelitian tingkat ketercapaian peraturan dan program yang bertujuan membangun ketahanan keluarga Indonesia dengan kajian sejarah hukum. Adapun hasilnya dapat ditulis empat catatan sebagai kesimpulan. Pertama, peraturan dan program membangun ketahanan keluarga sejak kemerdekaan dapat dikelompokkan menjadi 4 gelombang, yakni tahun 1954 dengan lahirnya BP4, tahun 1974 dengan lahirnya UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tahun 1999 dengan lahirnya Peraturan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah, dan tahun 2009 serta tahun 2013 dengan lahirnya Peraturan Kursus Perkawinan. Kedua, kelahiran sejumlah peraturan dan program ini dilatari oleh fakta banyak terjadi perkawinan anak, perkawinan paksa, poligami semena-mena, talak semena-mena, dan kekerasan dalam rumah tangga. Ketiga, tujuan lahirnya sejumlah peraturan dan program ini adalah agar tidak terjadi lagi perkawinan anak, perkawinan paksa, poligami semena-mena, talak semena-mena, dan kekerasan dalam rumah tangga. Keempat, tingkat ketercapaian tujuan kelahiran peraturan dan program ini belum tercapai sepenuhnya, kecuali peraturan yang lahir di gelombang ke-2. Namun diyakini bahwa program BP4, Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah dan Kursus Perkawinan, sangat besar perannya dalam membangun ketahanan keluarga, sebab program ini memberikan pengetahuan dan skill bagi calon suami dan isteri tentang kehidupan rumah tangga dan cara-cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan keluarga. Sebab terjadinya perkawinan anak, perkawinan paksa, poligami semena-menam, talak semena-mena, dan kekerasan dalam rumah tangga adalah akibat dari rendahnya pengetahuan tentang seluk-beluk kehidupan rumah tangga dan rendahnya skill untuk menyelesaikannya. Karena itu program ini perlu mendapat perhatian serius dari para pihak yang mempunyai kewenangan, agar program ini dapat berjalan, lebih khusus program kursus perkawinan.
Copyrights © 2017