Tulisan ini mengkaji pembaruan yang dilakukan kaum feminis dan sekaligus kritik terhadap hukum keluarga Islam Indonesia, khususnya tentang kebolehan poligami dalam UU Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kebolehan poligami tersebut dinilai oleh kalangan feminis tidak berkeadilan gender dan berdampak buruk terhadap perempuan dan anak. Untuk itu mereka melakukan kritik dan pembaruan. Salah satu bentuk pembaruan yang ditawarkan oleh kalangan feminis muslim adalah dengan melakukan reinterpretasi terhadap teks QS. al-Nisa’: 3. Ayat yang menjadi basis teologi atas kebolehan poligami ini dibaca ulang oleh kelompok feminis muslim dengan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan holistik, yaitu pemahaman terhadap suatu ayat dengan mengaitkan ayat sebelum dan sesudahnya, melihat konteks historis turunnya ayat serta mendasarkan pemahamannya pada prinsip universal kemanusiaan. Kedua, pendekatan tafsir tandingan, yaitu dengan cara menghadirkan pendapat ulama tafsir yang pro terhadap pendapat feminis. Ketiga, pendekatan fikih alternatif, yaitu menghadirkan pemahaman alternatif yang didukung oleh pendapat ulama modern yang bercorak gender. Berdasarkan reinterpretasi dengan beberapa pendekatan tersebut diperoleh temuan bahwa poligami adalah tidak boleh (haram li ghayri ).
Copyrights © 2017