Artikel ini berangkat dari kesenjangan antara fakta awal penerapan Kanun Jenayah Syariah dan kritik yang disampaikan oleh sejumlah sarjana pada saat Kanun Jenayah ditetapkan oleh Sultan Brunei Darussalam. Fakta menunjukkan bahwa kondisi sosial dan budaya masyarakat mengindikasikan efektivitas penerapan Kanun. Oleh karena itu artikel ini mencoba mendeskripsikan bagaimana substansi hukum dan budaya hukum yang ada di Brunei Darussalam agar mendapat gambaran yang utuh tentang implementasinya, karena kedua aspek hukum ini sangat mempengaruhi keberhasilan implementasi hukum, di samping aspek struktur hukum. Artikel ini juga mengungkap peran penting falsafah MIB (Melayu Islam Beraja) dalam mendukung penerimaan masyarakat terhadap Kanun Jenayah Syariah. Di bagian akhir, artikel ini memaparkan relevansi kajian Kanun Jenayah Syariah dengan pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan delik agama dalam RUU KUHP Indonesia.
Copyrights © 2017