Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 137/PUU-XIII/2015 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Pemerintah tidak mempunyai kewenangan lagi dalam pembatalan peraturan daerah, tetapi dalam kenyataanya Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2016 masih melakukan pembatalan terhadap 3143 Peraturan Daerah yang ada di seluruh Indonesia. Untuk itu penting kiranya untuk dikaji Kedudukan Pemerintah dalam hak uji materi terhadap Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kajian yang berkaitan dengan penelitian ini masuk dalam katagori kajian hukum normatif, untuk itu pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 137/PUU-XIII/2015, Pemerintah Pusat tidak lagi memiliki kewenangan untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, tetapi pemerintah masih memiliki kewenangan untuk membatalkan Peraturan Daerah Provinsi. Hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak membatalkan Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, melainkan hanya membatalkan Pasal 251 ayat (2) dari undang-undang dimaksud.
Copyrights © 2017