Sungai Batang Hari merupakan sungai terpanjang di pulau Sumatera yang mengalir melewati Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi. Sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Hari masih ditemukan lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi. Sumber air yang berasal dari sungai maupun bawah tanah di daerah penambangan emas dapat terkontaminasi radionuklida alam seperti Uranium-238 (238U), Torium-232 (232Th), Radium-226 (226Ra), Polonium-210 (210Po), Kalium (40K), dan Timbel-210 (210Pb). Pentingnya untuk menilai kualitas air yang dikonsumsi dari aspek radioaktif, maka perlu dilakukan penelitian pengukuran radionuklida 238U, 232Th, dan 40K pada air sungai, air sumur (bawah tanah), dan air minum dari daerah sampel yang dialiri oleh sungai Batang Hari yaitu Kota Jambi, Kab. Muaro Jambi, Kab. Tebo, Kab. Batanghar, dan Kab. Bungo. Sampel diukur menggunakan spektrometer gamma detektor High Purity Germanium (HPGe). Hasil penelitian menunjukkan konsentrasi aktivitas tertinggi 238U, 232Th, dan 40K masing- masing yaitu 0,1916± 0,05 Bq.L-1; 0,04±0,03 Bq.L-1; dan 0,68±0,04 Bq.L-1. Konsentrasi aktivitas pada sampel air berada di bawah batas ambang yang direkomendasikan oleh PERKA BAPETEN No. 9 Tahun 2009, WHO Guidelines for Water Quality 2011, dan UNSCEAR Report 2000 sehingga aman dan memenuhi syarat standar kualitas radioaktif air.
Copyrights © 2023