Permasalahan yang akan di kemukan adalah Pengelolaan Retribusi Pasar Raya Sintang padaDinas Perindustrian Perdagangan Koprasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang dalampenerapan strategi Komunikasi mengacu kepada peraturan perundang undangan, lebih khusus mengacukepada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tatacara Pemungutan Retribusi Daerah.Sumber Daya Manusia yang di tugaskan oleh Kantor DISPRINDAKOP dan UKM Kabupaten Sintang,telah sesuai dengan keadaan di pasar raya Sintang. Sarana Prasaran, Pemerintah Kabupaten Sintangmenyediakan sarana prasarana berupa bangunan Kios yang bertingkat dengan segala pasilitas penunjanglainya. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pengelolaan Retribusi Pasar Raya Sintang pada DinasPerindustrian Perdagangan Koprasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang telah di jalan kanberdasarkan petunjuk teknis dari Undang-undang yang berlaku, Saran meningkatkan Sumber DayaManusia dan Sarana Prasarana penunjang lainnya, juga mampu di manfaatkan Masyarakat KabupatenSintang secara adil.
Copyrights © 2021