Prinsip pelayanan dalam era otonomi daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan,karena dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan kesetaraan posisi antara Pemerintah Daerah.Dasar aturan yang mengatur tentang pelayanan publik adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009tentang Pelayanan Publik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,sebagai pelaksanapelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasipenyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. InstansiPemerintah Daerah Kabupaten Sintang yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaanpungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sintang adalah Badan Pengelola Pedapatan DaerahKabupaten Sintang. Badan Pengelola Pedapatan Daerah Kabupaten Sintang dalam pelayananPembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sudah berdasarkan pada standar pelayanan sesuai denganketentuan yangberlaku baik dari segi ketepatan waktu dan kecepatan pelayanan serta adanya rasabertanggungjawab atas pelayanan tersebut. Prinsip pelayanan didasarkan pada asaz rasa tanggungjawab,efektif dengan mengutamakan pelayanan mengutamakan pelayanan yang lebih baik. Prosedur pelayananyang di terapkan sederhana, adanya kejelasan, dan tidak berbelit-belit serta sejalan dengan prosedurpelayanan yang telah ditetapkan. Sedangkan alur pelayanan sudah dibakukan memudahkan masyarakatdalam betransaksi membayar pajak.
Copyrights © 2022