Di era globalisasi saat ini, media sosial merupakan bentuk sarana untuk berkomunikasi, sehingga penggunaannya memerlukan etika atau tata krama. Tentu al-Qur'an dan hadits harus dijadikan pedoman saat berinteraksi melalui media sosial untuk memastikan bahwa syariat Islam dan aturan hukum bernegara tidak dilanggar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 yang membahas etika ketika bermedia sosial. Latar belakang tercetusnya fatwa ini karena banyaknya hal negatif di media sosial seperti berita yang tidak sesuai dengan kebenaran (hoax), saling menghujat, memfitnah, membicarakan keburukan seseorang sampai perilaku bullying pun ada di media sosial. Sehingga, dalam fatwa MUI dijelaskan bagaimana cara berkomunikasi, bermuamalah di media sosial yang sesuai dengan syari’at Islam. Fatwa ini tidak hanya menjelaskan bagaimana cara berkomunikasi yang sesuai dengan syari’at Islam, tetapi juga memberikan pedoman cara verifikasi konten, cara membuat konten yang benar dan cara penyebaran konten agar semuanya sesuai dengan standar etika komunikasi Islam sehingga komunikasi Islam tidak hanya berlaku di dunia nyata tetapi juga berlaku di dunia maya.
Copyrights © 2023