Pada prakteknya proses pengadaan barang dan jasa menyimpan potensi permasalahan yang dapat muncul pada setiap tahapan prosesnya, mengingat begitu panjang dan kompleksnya alur pengadaan barang/jasa mulai dari tahap perencanaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Clearing house pengadaan merupakan alternatif baru dalam menyelesaikan permasalahan pengadaan yaitu dengan cara melibatkan ahli/pakar/pihak lain yang telah lama berpengalaman dalam dunia pengadaan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan layanan clearing house pengadaan di mahkamah agung dan tantangan yang di hadapi. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa peraturan hukum dan hasil penelitian terdahulu. Melalui tulisan ini diketahui bahwa clearing house pengadaan di mahkamah agung telah dilaksanakan dengan pendekatan antisipatif, yaitu berusaha untuk mencegah/menghindari risiko pengadaan dengan cara melakukan mitigasi permasalahan-permasalahan yang mungkin terjadi pada kegiatan pengadaan. Sebagai masukan dimasa yang akan datang, perlu dilaksanakan konsultasi secara berkala ke LKPP terkait dengan isu-isu aktual seputar dunia pengadaan atau mitigasi potensi permasalahan yang mungkin terjadi dengan melihat permasalahan pengadaan yang timbul pada K/L/PD lain.
Copyrights © 2023