Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan. Kewajiban tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun aturan ini dikecualikan untuk K/L/PD dalam hal nilai atau jumlah paket pengadaan tidak mencukupi untuk memenuhi pencapaian batas angka kredit minimum per tahun bagi Pengelola PBJ atau Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/PD dilakukan oleh prajurit TNI atau anggota POLRI. Berdasarkan profil pengadaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merupakan salah satu kementerian/lembaga yang dianggap dapat memenuhi kriteria nilai atau jumlah paket pengadaan untuk pemenuhan pencapaian batas angka kredit minimum per tahun bagi Pengelola PBJ, sehingga tidak dapat dikecualikan dalam kewajiban pemenuhan Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan dari Pengelola PBJ. Melalui penelitian menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus di Kementerian PUPR, dilakukan analisis terkait implementasi dan kendala pemenuhan Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dari Pengelola PBJ di Kementerian PUPR dan disusun usulan kebijakan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dari Pengelola PBJ di Kementerian PUPR sebagai salah satu alternatif solusi untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden tersebut.
Copyrights © 2023