Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik dikenal istilah Sistem Hak Tanggungan Elektronik (Sistem HT-el). Lalu apakah dengan adanya Sistem HT-el ini dapat membantu mengatasi persoalan yang dihadapi dalam pembebanan Hak Tanggungan atau justru hal ini akan menjadi semakin sulit. Oleh karenanya, maka perlu dilakukan penelitian dan dikaji lebih lanjut, agar dapat dicarikan jalan keluar/solusi dari persoalan-persoalan yang timbul dalam penggunaan SHT-el ini. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, makalah, serta pendapat-pendapat dari para ahli hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur dalam SHT-el ialah dengan mendaftarkan APHT ke kantor Badan Pertanahan dimana APHT tersebut dibuat, sehingga terdapat kepastian hukum di dalamnya dan dan para pihak memiliki perlindungan hukum atas hak tanggungan tersebut. Sementara hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur dalam SHT-el yaitu ketika debitur sudah melaksanakan kewajiban dalam melunasi hutangnya kepada kreditur, debitur tidak serta merta mendapatkan haknya karena adanya ketidaksesuaian database yang dimiliki oleh BPN dengan data fisik yang tertera di Sertipikat, sehingga membutuhkan waktu untuk memasang roya tersebut. Selanjutnya ketidaktahuan para pihak mengenai cara penggunaan SHT-el juga menjadi salah satu penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi debitur terutama jika krediturnya bukan badan hukum (perseorangan), hal ini seringkali menimbulkan persoalan yang merugikan debitur dan jika terjadi kesalahan setelah SHT-el terbit maka tidak dapat diubah atau diperbaiki.
Copyrights © 2023