Jelly Nasseri
Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PENGGUNAAN LAYANAN SISTEM HAK TANGGUNGAN SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK Poppy Poppy Pujiono; Yuhelson; Jelly Nasseri
Jurnal Hukum DE'RECHTSSTAAT Vol. 9 No. 2 (2023): JURNAL HUKUM DE'RECHTSSTAAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/jhd.v9i2.6810

Abstract

Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik dikenal istilah Sistem Hak Tanggungan Elektronik (Sistem HT-el). Lalu apakah dengan adanya Sistem HT-el ini dapat membantu mengatasi persoalan yang dihadapi dalam pembebanan Hak Tanggungan atau justru hal ini akan menjadi semakin sulit. Oleh karenanya, maka perlu dilakukan penelitian dan dikaji lebih lanjut, agar dapat dicarikan jalan keluar/solusi dari persoalan-persoalan yang timbul dalam penggunaan SHT-el ini. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, makalah, serta pendapat-pendapat dari para ahli hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur dalam SHT-el ialah dengan mendaftarkan APHT ke kantor Badan Pertanahan dimana APHT tersebut dibuat, sehingga terdapat kepastian hukum di dalamnya dan dan para pihak memiliki perlindungan hukum atas hak tanggungan tersebut. Sementara hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur dalam SHT-el yaitu ketika debitur sudah melaksanakan kewajiban dalam melunasi hutangnya kepada kreditur, debitur tidak serta merta mendapatkan haknya karena adanya ketidaksesuaian database yang dimiliki oleh BPN dengan data fisik yang tertera di Sertipikat, sehingga membutuhkan waktu untuk memasang roya tersebut. Selanjutnya ketidaktahuan para pihak mengenai cara penggunaan SHT-el juga menjadi salah satu penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi debitur terutama jika krediturnya bukan badan hukum (perseorangan), hal ini seringkali menimbulkan persoalan yang merugikan debitur dan jika terjadi kesalahan setelah SHT-el terbit maka tidak dapat diubah atau diperbaiki.
Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Pertanahan Antara Dua Badan Usaha Milik Negara Melalui Mediasi Susilawaty Siringoringo; Jelly Nasseri; Wira Franciska
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 2 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i2.1802

Abstract

Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menjabarkan dan menjelaskan secara rinci dan mendasar bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Siginifikan BUMN berbunyi sebagai berikut : Penyelesaian perselisihan yang dimediasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN yang bersangkutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif  yang bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan melakukan pengolahan data dengan kualitatif, diperoleh kesimpulan bahwa sengketa pertanahan antara dua Badan Usaha Milik Negara yang berlarut-larut dapat diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian BUMN sebagai mediator. Kepastian Hukum dari pelaksanaan mediasi oleh Kementerian BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 bahwa penyelesaian perselisihan yang dimediasi oleh Menteri BUMN merupakan kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi BUMN. Kata kunci: Kepastian Hukum, Mediasi, BUMN