Pancasila merupakan salah satu media pemersatu dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Dalam konteks hukum, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Pancasila semestinya diletakkan dalam wilayah sumber hukum materil dari pembentukkan peraturan undang-undang. Di sisi lain, dalam perkembangan hukum nasional masih ditemui undang-undang yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Terjadinya ketidakpastian, disharmonisasi dan dikotomi dalam regulasi terhadap nilai-nilai Pancasila yang akan berimplikasi terhadap implementasinya. Maka diperlukan penambahan pasal atau pencantuman Pancasila secara rinci dan jelas sebagai hierarki tertinggi dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan. Memang secara dasar antara Pancasila dengan Al-Quran tidak bisa disamakan karena berbeda sumber. Akan tetapi dalam Siyāsah dustūriyyah memegang prinsip keadilan, persamaan, toleransi, hak asasi manusia dan musyawarah sehingga memiliki korelasi dan relevansi yang erat dengan sistem pembentukan peraturan di Indonesia. Dengan demikian, setiap hal dalam konteks penyelenggaraan negara, peraturan perundang-undangan, pemerintahan, sistem demokrasi dan lainya harus selaras dan terintegrasi dengan nilai-nilai Pancasila.
Copyrights © 2023