Pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk untuk menentukan seorang dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap suatu tindak pidana yang telah dilakukan. Dalam aspek pelanggaran HAM berat, pelaku kejahatan kemanusiaan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data dokumentasi teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan di Aceh dapat melalui dua jalur yaitu litigasi (litigation) dan non-litigasi (non-litigation). Penyelesaian kasus kejahatan kemanusiaan di Aceh secara non-litigasi dilakukan dengan cara penyelesaian non-yudisial terhadap kasus kejahatan kemanusiaan dimasa lalu.
Copyrights © 2023