Setiap anak baik masih dalam kandungan sampai berumur 18 tahun berhak mendapatkan perlindungan pemerintah dari berbagai tindak kekerasan. Peneliti sangat tertarik dalam melakukan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas hukum perlindungan anak dalam kaitannya dengan perlindungan hukum bagi anak terhadap berbagai tindak kekerasan. Metode penelitian menggunakan systematic literature review, dengan mereview beberapa artikel yang sesuai dengan fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan anak dari berbagai kekerasan akan lebih optimal dengan dukungan dari lingkungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah dengan memberikan pemahaman tentang perlindungan anak, mensosialisasikan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajiban kepada anak. Masyarakat memiliki peranan penting dalam pelaporan berbagai kasus kekerasan anak di lingkungannya, sehingga pihak berwenang dapat memberikan sanksi yang sepadan dan pelaku mendapatkan efek jera dari tindakannya.
Copyrights © 2023