Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pasien pengguna pengobatan akupunktur yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait serta pendapat praktisi dan akademisi dalam bidang hukum kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengakui pengobatan tradisional, termasuk akupunktur, sebagai bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Pasien pengguna pengobatan akupunktur dilindungi oleh aturan tersebut dalam hal hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 memberikan pedoman lebih lanjut terkait penyelenggaraan pengobatan tradisional, termasuk syarat dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh praktisi akupunktur. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan keamanan pengobatan akupunktur yang diberikan kepada pasien. Namun, terdapat tantangan dalam implementasi perlindungan hukum terhadap pasien pengguna pengobatan akupunktur. Beberapa praktisi akupunktur mungkin tidak memiliki izin atau tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Hal ini dapat mengancam keselamatan dan kesejahteraan pasien. Untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap pasien pengguna pengobatan akupunktur, diperlukan langkah-langkah seperti peningkatan pemahaman masyarakat, penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktisi yang melanggar aturan, serta pengawasan yang lebih efektif terhadap penyelenggaraan pengobatan akupunktur
Copyrights © 2023