Salah satu tujuan pembangunan yang ingin dicapai Indonesia adalah peningkatan sumber daya manusia. Dalam peningkatan sumber daya manusia Indonesia peran dosen sangatlah penting. Sama seperti wajib pajak lainnya, dosen juga merupakan wajib pajak yang dikenai kewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penghasilan dosen terbagi menjadi tiga yakni gaji tetap (sebagai pegawai tetap), tunjangan sertifikasi dosen (jika sudah tersertifikasi) dan honorarium (sebagai dosen honor di kampus lain atau sebagai pemateri dalam suatu kegiatan).Hasil kajian menunjukkan penghasilan seorang dosen dapat dikenakan PPh yang tidak final dan PPh yang sifatnya final. PPh tidak final berasal dari gaji tetap dan honor sedangkan PPh yang final berasal dari tunjangan sertifikasi dosen. Khusus tunjangan sertifikasi dosen ada hal yang perlu diperhatikan terutama tunjangan serdos bagi dosen golongan III dan golongan IV dimana dosen golongan III menerima take home pay yang lebih besar dari dosen golongan IV dikarenakan kenaikan tunjangan serdos tidak sebanding dengan kenaikan tarif PPh nya. Penulis berharap seorang dosen mampu memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak yang baik dan memberikan teladan terutama bagi peserta didik. Selanjutnya penulis juga ingin menyarankan pemerintah perlu menyesuaikan tunjanan serdos golongan IV sehingga take home pay nya setidaknya sama dengan golongan III, hal ini dikarenakan jangan menjadikan demotivasi bagi dosen untuk naik jabatan fungsional apalagi Indonesia juga masih kekurangan guru besar.
Copyrights © 2023