Tax avoidance ialah usaha penghindaran pajak yang dilakukan secara legal serta aman tanpa bertentangan denganperaturan perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yangbersifat memaksa yang digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satusumber pendapatan negara yang paling besar, pemerintah berupaya untuk memungut pajak secara optimal kepadawajib pajak, namun perusahaan seringkali melakukan usaha untuk mengurangi beban pajaknya dengan cara taxavoidance karna pajak merupakan beban yang mampu mengurangi laba. Penelitian ini dilakukan dengan maksudmenganalisis pengaruh transfer pricing, capital intensity, dan koneksi politik terhadap tax avoidance pada perusahaansektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2021 secara simultan dan parsial. Populasipada penelitian ini adalah perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2017-2021.Sampel yang dihasilkan sebanyak 50 sampel. Analisis data pada penelitian ini adalah menggunakan statistic deskriptifserta regresi data panel. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara parsial seluruh variabel independen berpengaruhterhadap tax avoidance, sedangkan secara parsial capital intensity berpengaruh negatif terhadap tax avoidance namuntransfer pricing dan koneksi politik tidak berpengaruh terhadap tax avoidance.Kata Kunci-capital intensity, koneksi politik, tax avoidance, transfer pricing
Copyrights © 2023