Abstrak Hukum Islam dengan maqashid syariah dapat dijadikan suatu pemikiran hukum dalam penegakan hukum HAM. Mengingat hukum Islam adalah hukum yang tidak bersandar pada teks Undang-Undang semata melainkan dapat bersumber pada nilai-nilai keislaman yang bersandar pada Al-Quran dan Hadist serta Ijtihad para ulama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui penegakan hukum Hak Asasi Manusia kemudian ditinjau dari perspektif Maqashid Syariah. Jenis Penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan kepustakaan atau library Research dan Perundang-undangan. Adapun hasil penelitian bahwa Indonesia memberikan perlindungan HAM kepada warga negaranya yang kesemuanya termuat dalam Konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 hasil amandemen keempat pada tahun 2002. Upaya penegakan Hukum HAM dan perlindungan HAM Di indonesia juga diatur pada regulasi seperti UU Nomor UU HAM di Indonesia adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan beberapa lainnya. Selain melalui regulasi juga dibentuk lembaga pengadilan HAM sebagai bentuk keseriusan pemerintah indonesia dalam upaya penegakan hukum HAM dan Perlindungan terhadap HAM. HAM dan maqashid syari'ah pada dasarnya adalah menjaga kemaslahatan seseorang. Maqashid memberikan alternatif solusi untuk menjaga hak-hak manusia. Abstract Islamic law with maqashid syariah can be used as a legal thought in enforcing human rights law. Considering that Islamic law is not only based on legal texts but also on Islamic values that are based on the Quran, Hadith, and the Ijtihad of scholars. This study aims to examine and understand the enforcement of human rights law from the perspective of Maqashid Syariah. The type of research used is normative legal research with a literature or library research approach and legislation. The results of the study show that Indonesia provides protection for its citizens' human rights, all of which are contained in the Indonesian Constitution, namely the 1945 Constitution as amended in 2002. Efforts to enforce human rights law and protect human rights in Indonesia are also regulated by laws such as Law No. 39 of 1999 on Human Rights and several others. In addition to regulations, a human rights court was also established as a form of the Indonesian government's seriousness in efforts to enforce human rights law and protect human rights. Human rights and maqashid syari'ah are basically about maintaining the well-being of individuals. Maqashid provides alternative solutions for protecting human rights.
Copyrights © 2023