Penyalahguna Narkotika pada lingkungan masyarakat sangat kerap dijuluki sebagai sampah masyarakat yang sangat merusak generasi bangsa. Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika salah satunya diatur dalam Undang – undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan penjatuhan Hukuman Rehabilitasi ataupun Pidana Penjara. Pasal 127 Undang-undangNomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika mengamanatkan agar mereka yang merupakan pecandu dan korban penyalagunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hasil Penelitian menunjukkan di Pengadilan Negeri Langsa pada Tahun 2021 terregistrasi sebanyak 27 putusan perkara Narkotika dengan pasal 127 dalam penjatuhan hukuman pidana penjara hal ini menunjukkan adanya tanda tanya bagaimana seseorang penegak hukum mengimplikasikan suatu aturan. Penelitian ini dilakukan secara Kualitatif dengan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, melalui pengambilan sumber data primer, sumber data sekunder, dan sumber data tersier
Copyrights © 2023