Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis karakteristik pelayanan bedah ortopedi dan traumatologi di rumah sakit serta menganalisis tanggung jawab dokter bedah ortopedi dan traumatologi terhadap kegagalan implan pasca operasi pada pasien. Dari penelitian ini diketahui bahwa kegagalan implan pasien pasca operasi merupakan salah satu risiko dari tindakan medis bedah. Penelitian ini disusun dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu berusaha mencari kebenaran yang runtut berdasarkan asas dan falsafah dasar hukum positif serta berusaha mencari hukum yang tepat dalam menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu. Undang-Undang praktik kedokteran tidak mengatur secara tegas risiko medis, sehingga perlu adanya reformasi undang-undang yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan, termasuk dokter. Undang-Undang Praktik Kedokteran yang memuat perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan adalah Pasal 50 yang menyatakan bahwa dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran berhak memperoleh perlindungan hukum dalam hal tenaga kesehatan melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus terlebih dahulu dilakukan, bisa melalui mediasi. Kata kunci: tanggung jawab, ortopedi dan traumatologi kegagalan implant.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023