UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupmengehandaki sistem pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup secaraterpadu. Kenyataan, sistem pengawasan perizinan bidang lingkungan hidupberjalan sendiri-sendiri secara sektoral. Kondisi umum sistem pengawasanperIzinan bidang lingkungan hidup ini mengakibatkan sulitnya keterpaduanpengelolaan lingkungan hidup yang sebenarnya merupakan asas penting dalamhukum lingkungan yang terdapat pada UU-PPLH. Dengan kata lain, cita-citaketerpaduan dalam UU PPLH, tidak dapat dilaksanakan terhadap sistempengawasan perizinan bidang kehutanan dan pertambangan. UU-PPLH sebagaitidak sepenuhnya bisa diterapkan pada sistem pengawasan perIzinan yang diaturoleh UU Kehutanan dan Pertambangan. Selain substansinya banyak tidak sesuaijuga norma hukum pengawasan perizinan pada UU-PPLH tidak lebih tinggidibandingkan dengan UU Kehutanan dan UU Pertambangan. Dalam rangkapembentukan sistem pengawasan perizinan lingkungan hidup secara terpadu,maka pengaturan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional dalam satu UU sangatdiperlukan dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2022