Maraknya tindak pidana Narkotika di Indonesia sudah seharusnya menjadi perhatian banyak pihak, termasuk aparat pemerintah dan penegak hukum. Salah satunya, melalui penerapan minimal ancaman pidana pada tindak pidana Narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada prinsipnya, dalam suatu putusan wajib memenuhi 3 (tiga) asas diantaranya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Namun, pertentangan terjadi apakah kebebasan dan independensi Hakim dapat memenuhi 3 (tiga) aspek yang harus termuat dalam putusan perkara Narkotika? Dalam membuat pertimbangan dan menjatuhkan putusan, Hakim tidak hanya harus mengikuti peraturan perundang-undangan untuk mencapai kepastian hukum, namun juga harus memperhatikan nilai keadilan komunal termasuk pelaku penyalahguna Narkotika. Sehingga, hal ini mengundang ketertarikan Penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana tinjauan yuridis terhadap ketentuan minimal ancaman khusus pada tindak pidana Narkotika berdasarkan UU Narkotika. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan studi kepustakaan dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil analisa, UU Narkotika sudah sebagai alat control social sudah mengakomodir dengan baik penerapan minimal ancaman pidana dengan tujuan untuk memberikan efek jera sesuai dengan golongan narkotika yang disalahgunakan. Namun, nyatanya dalam UU Narkotika sendiri masih memiliki celah hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa yang hanya sebagai pemakai dalam jumlah relatif kecil dan tertangkap tangan saat di hari pertama memakai narkotika. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum sudah seharusnya menjatuhkan dakwaan dan/atau putusan secara adil dengan memperhatikan peraturan yang relevan lainnya sehingga tidak menyamaratakan fakta hukum dengan minimal ancaman pidana yang telah diatur dalam UU Narkotika.
Copyrights © 2022