Penelitian ini menjawab tentang anggapan masyarakat umum bahwa perempuan dan anak dalam berbagai lingkup masih diposisikan sebagai peran yang lemah, terkhusus dalam keluarga, hak dan jiwanya kurang diperhatikan dan bertujuan untuk meluruskan pemahaman tentang hakikat perlindungan terhadap anak dan perempuan dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan perspektif agama konsep maqashid syari’ah dan teori mubadalah, karena faktanya masih banyak pandangan masyarakat yang menganggap kekerasan adalah tindakan yang wajar dan dilegitimasi dengan dalil agama. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang secara komparatif berusaha untuk menemukan prespektif hukum positif dan pandangan agama dalam konsep maqashid al-syari’ah dan teori mubadalah. Penulis menemukan bahwa kekerasan pada anak dan perempuan bertentangan dengan hukum positif dan syariat Islam. Oleh karena itu yang harus dibenahi adalah cara pandangan kita dalam melihat anak-anak dan perempuan adalah dua unsur yang patut dilindungi dan diberdayakan.
Copyrights © 2022