Kajian ini bertujuan untuk mengetahui nikah via internet ditinjau dari hukum Islam dan hukum Positif. pendekatan penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis yuridis dan fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah via internet dalam hukum Islam memiliki perbedaan pendapat yaitu pertama, pendapat menurut imam Hanafiyah dan Imam Hambali, akad nikah via internet hukumnya sah karena memenuhi syarat dan rukunnya. Kedua, menurut Imam Syafi’i hukumnya tidak sah karena belum memenuhi syarat dan rukun nikah yaitu tidak dilangsungkan dalam satu tempat atau majelis. Para Ulama dalam memahami hukum akad nikah via internet menggunakan metode al-jam’u,takhyir dan tarjih . Adapun dalam hukum positif berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam tidak memiliki aturan dan ketentuan secara eksplisit yang mengatur ketentuan hukumnya, sehingga nikah via internet hukumnya sah karena memenuhi rukun dan syaratnya berdasarkan hukum positif.
Copyrights © 2022