El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Vol 5, No 2 (2022): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

Tinjauan Akad Nikah Via Internet dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Amrin, Amrin (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Dec 2022

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk mengetahui nikah via internet ditinjau dari hukum Islam dan hukum Positif. pendekatan penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis yuridis dan fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah via internet dalam hukum Islam memiliki perbedaan pendapat yaitu pertama, pendapat  menurut imam Hanafiyah dan Imam Hambali, akad nikah via internet hukumnya sah karena memenuhi syarat dan rukunnya. Kedua, menurut Imam Syafi’i hukumnya tidak sah  karena belum memenuhi syarat dan rukun nikah yaitu tidak dilangsungkan dalam satu tempat atau majelis. Para Ulama dalam memahami hukum akad nikah via internet menggunakan metode al-jam’u,takhyir dan tarjih . Adapun dalam hukum positif berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam tidak memiliki aturan dan ketentuan secara eksplisit yang mengatur ketentuan hukumnya, sehingga nikah via internet  hukumnya sah karena memenuhi rukun dan syaratnya berdasarkan  hukum positif.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

usrah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal El-Usrah merupakan jurnal ilmiah berbasis Open Journal System (OJS) yang dibina oleh Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syari`ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh. Jurnal El-Usrah ini adalah sarana bagi peneliti dan akademisi yang bergelut di bidang hukum keluarga Islam ...