Persoalan yang terjadi pada masa khulafaur rasyidin tidak hanyak menyangkut persoalan suksesi kepemimpinan Pasca wafatnya Rasulullah, tepai juga menyangkut persoalan penegakan hukum terhadap permasalahn yang terjadi dalam masyarakat, terlebih sepeninggal Rasulullah, kondisi Umat Islam semakin kuat dan wilayah kekuasanya semakian luas, hal ini juga berimplikasi pada permasalahan yang muncul dalam masyarakat, lebih-lebih pada permasalahan yang belum pernah terjadi pada masa Rasulullah dan hukumnya tidak ditemukan di dalam syara’. Maka untuk mengkaji hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian, nomrtaif dengan pendekatan historical approach, dan conseptual approach, yang diperoleh hasil penelitian bahwa persoalan yang dialami pada masa khulafaur Rasyidin di tangani dengan menggunakan beberapa metode atau cara, petama menggali hukum yang ada di dalam al-Quran, jika tidak ditemukan maka mencari dari Sunnah, begitupun seterusnya akan menggunakan metode Ijtihad, sampai pada posisi penggunaan Ro’yu, metode ini digunakan oleh khalifah dimasing-masing era. dengan meminta pertimbangan (musyawarah) dari para sahabat senior, sehingga memunculkan sebuah produk hukum yang dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, disisi lain produk hukum juga diperoleh dari hasil ijtihad yang dilakukan oleh qadi> (hakim) dalam memutuskan suatu perkara yang ada, dari hasil putusan tersebut daoat dijadikan sumber bagai hakim-hakim lainya dalam memutus perkara yang sama.
Copyrights © 2023