Bandung Conference Series: Mining Engineering
Vol. 3 No. 2 (2023): Bandung Conference Series: Mining Engineering

Rencana Teknis dan Biaya Reklamasi Tambang Batubara di PT Bhadra Pinggala Sejahtera Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur

Muhammad Mulya Prasetya (Mining Engineering)
Noor Fauzi Isniarno (Mining Engineering, Faculty of Engineering)
Solihin (Mining Engineering, Faculty of Engineering)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2023

Abstract

Abstract. Coal mining in Indonesia is generally carried out with an open pit mining system so that it has an impact on environmental damage. The government requires holders of mining business permits to repair land disturbed by mining activities. The government has issued a clear policy regarding reclamation, namely PP No. 78 of 2010 concerning "Reclamation and Post-mining" and Ministry of Energy and Mineral Resources Regulation No. 7 of 2014 concerning "Implementation of Reclamation and Postmining in Mineral and Coal Mining Business Activities". Studies regarding technical plans and reclamation costs need to be carried out so that reclamation can run optimally. In this research, a study on reclamation planning and reclamation cost calculation was carried out on former Pit C mining with a total area of 131,67 Ha during 2023 to 2027. Technical planning includes studies on land use management, revegetation and maintenance. Calculation of reclamation costs includes the calculation of direct costs and indirect costs, direct costs include land use planning costs, revegetation costs, and maintenance costs while indirect costs include equipment mobilization costs (2.5%), reclamation planning costs (6.5-6 .8%), and supervision costs (4.3-4.9%). Based on the calculations, the direct cost of the reclamation plan for the ex-mining area of Pit C from 2023-2027 is IDR 75.311.443.648 with an indirect cost of IDR 7.042.627.235. The total cost of the planned reclamation activities is IDR 82.354.070.883. Abstrak. Tambang batubara di Indonesia umumnya dilakukan dengan sistem tambang terbuka (open pit mining) sehingga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Pemerintah mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan untuk melakukan perbaikan terhadap lahan terganggu akibat dari aktivitas penambangan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang jelas terkait reklamasi yaitu PP No.78 Tahun 2010 tentang “Reklamasi dan Pascatambang” dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 tentang “Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara”. Kajian mengenai rencana teknis dan biaya reklamasi perlu dilakukan agar pelaksanaan reklamasi dapat berjalan secara optimal. Pada penelitian ini dilakukan kajian perencanaan reklamasi dan perhitungan biaya reklamasi pada bekas penambangan Pit C dengan luas total 131,67 Ha selama tahun 2023 hingga 2027. Perencanaan teknis meliputi kajian penata gunaan lahan, revegetasi, dan pemeliharaan. Perhitungan biaya reklamasi meliputi perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung, biaya langsung mencakup biaya penata gunaan lahan, biaya revegetasi, dan biaya pemeliharaan sedangkan biaya tidak langsung meliputi biaya mobilisasi alat (2,5%), biaya perencanaan reklamasi (6,5-6,8%), dan biaya supervisi (4,3-4,9%). Berdasarkan perhitungan didapatkan biaya langsung rencana reklamasi untuk area bekas penambangan Pit C dari tahun 2023-2027 yaitu sebesar Rp 75.311.443.648 dengan biaya tidak langsung sebesar Rp 7.042.627.235. Sehingga total biaya dari rencana kegiatan reklamasi sebesar Rp 82.354.070.883.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

BCSME

Publisher

Subject

Control & Systems Engineering Energy Engineering Materials Science & Nanotechnology

Description

Bandung Conference Series: Mining Engineering (BCSME) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada Teknik Pertambangan dengan ruang lingkup Analisis sensitivitas Net Present Value (NPV), Anggaran Biaya Crushing Plant, API 5L Grade B, Belt Conveyor, ...