Rehabilitasi narkoba adalah suatu upaya untuk menyelamatkan individu yang kecanduan narkoba dan mengatasi dampak negatifnya. Dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, pasal 54 mengamanatkan bahwa mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika harus menjalani proses rehabilitasi, mencakup rehabilitasi sosial dan medis. Untuk mendukung inisiatif ini, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli melaksanakan program rehabilitasi medis dan sosial bagi mantan pengguna narkoba. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana teori pemidanaan diterapkan dalam pelaksanaan program rehabilitasi medis di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli.
Copyrights © 2023