Pemasyarakatan merupakan sebuah kegiatan yang mana memiliki tujuan untuk melakukan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yangmana hal tersebut merupakan bagian paling terakhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Peran pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem pemasyarakatan memiliki fungsi dan tugas yang cukup penting dalam penanganan klien Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) maupun klien dewasa, baik selama masih menjalani masa pidana di dalam Lapas/Rutan maupun setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat. Peran Pembimbing Kemasyarakatan setelah klien ABH maupun klien dewasa kembali ke tengah-tengah masyarakat lebih penting lagi, karena Pembimbing Kemasyarakatan harus melakukan pengawasan secara rutin untuk memantau bagaimana perkembangan klien ABH maupun klien dewasa setelah mereka mendapatkan kebebasan. Apakah semakin baik bahkan hingga mendapatkan pekerjaan dan dapat beraktivitas serta berinteraksi dengan lingkungannya seperti sedia kala, atau justru tidak ada perubahan dan bahkan semakin buruk hingga melakukan tindak pidana kembali (residivis).
Copyrights © 2023