Kebijakan pembinaan narapidana adalah salah satu aspek penting dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan bimbingan, pendidikan, dan pelatihan kepada narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Kebijakan pembinaan narapidana harus berdasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia. Kebijakan pembinaan narapidana juga harus memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku kriminal, seperti latar belakang sosial, ekonomi, budaya, psikologis, dan biologis. Kebijakan pembinaan narapidana harus bersifat komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan, serta melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga pemasyarakatan, masyarakat, keluarga, dan organisasi non-pemerintah. Kebijakan pembinaan narapidana harus mengutamakan pendekatan rehabilitatif dan restoratif, serta menghindari pendekatan retributif dan punitif. Kebijakan pembinaan narapidana harus menjamin hak-hak dasar narapidana, seperti hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, hak untuk mendapatkan pendidikan dan keterampilan, hak untuk mendapatkan kesempatan kerja, hak untuk mendapatkan remisi dan asimilasi, dan hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Kebijakan pembinaan narapidana harus mengevaluasi efektivitas dan dampaknya secara berkala, serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Copyrights © 2023