Pita penggaduh (rumble strip) merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas yang berfungsi untuk memberikan peringatan bagi pengendara, dimana lokasi penelitian berada di kawasan kuliner, sekolah maupun pelayanan publik. Dalam penelitian ini dilaksanakan untuk menentukan kecepatan kendaraan saat melintasi pita penggaduh (rumble strip) pada ruas jalan Siliwangi, Kota Bogor. Data kecepatan diperoleh dengan mencatat waktu yang dibutuhkan oleh setiap jenis kendaraan dalam melewati jarak tertentu yang sudah ditentukan, kemudian jarak tempuh kendaraan tersebut dibagi dengan waktu tempuh kendaraan pada saat melewati pita penggaduh (rumble strip) dan setelah melewati pita penggaduh (rumble strip). Kecepatan rata-rata kendaraan ringan sebelum pita penggaduh (rumble strip) adalah 20 km/jam dan setelah pita penggaduh 14 km/jam, untuk kecepatan kendaraan berat sebelum pita penggaduh (rumble strip) adalah 19 km/jam dan setelah pita penggaduh (rumble strip) 15 km/jam, dan untuk kecepatan sepeda motor sebelum pita penggaduh adalah 25 km/jam dan setelah pita penggaduh adalah 16 km/jam. Dengan demikian, pengaruh pita penggaduh dalam mereduksi kecepatan lalu lintas pada ruas Jalan Siliwangi di Kota Bogor bagi kendaraan ringan adalah sebesar 34%, untuk kecepatan kendaraan berat 18% dan untuk kendaraan motor 39%.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023