Masyarakat Indonesia memiliki kebebasan melalui pekerjaan salah satunya menjadi Pekerja Migran Indonesia. Pekerja Migran Indonesia merupakan WNI yang telah, sedang, atau akan melakukan pekerjaan dengan menerima bayaran di luar wilayah Republik Indonesia. Hal tersebut berdasarkan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran. Pekerja Migran merupakan salah satu pekerjaan yang patut diberikan perhatian penuh oleh atensi pemerintah maupun masyarakat guna mengurangi dan melakukan tindakan preventif terhadap terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya kekerasan atau penganiayaan terhadap pekerja migran yang dilakukan oleh majikan. Seperti yang kita tahu bahwasannya pekerjaan tersebut memiliki resiko yang tinggi sehingga pemerintah mengatur tentang kebijakan peraturan perundang-undangan. Pendekatan penelitian yang digunakan merupakan pendekatan hukum normatif berupa kajian sumber data sekunder yang merupakan studi dokumen, kepustakaan jurnal ilmiah serta gagasan para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan sebagai usaha untuk menyediakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia sudah efektif dan terlaksana dengan mengesahkan perundang -undangan, kerjasama antar negara secara global maupun regional yang bertujuan untuk melindungi pekerja migran indonesia serta memberikan jaminan sosial berupa asuransi dan bantuan sosial.
Copyrights © 2023