Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi perluasan kewenangan Ombudsman RI Perwakilan DIY dalam pengawasan eksekusi putusan PTUN dan untuk menganalisa sejauh mana peraturan Perundang-undangan terkait yang mengatur mengenai kewenangan Ombudsman RI Perwakilan DIY untuk mengawasi eksekusi putusan PTUN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan penelitian lapangan sehingga diperoleh data primer yang dalam penelitian ini penulis melaksanakan penelitian terkait dengan perluasan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Darah Istimewa Yogyakarta. Terkait sumber data dari penelitian ini yakni bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Data-data dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara dan study Pustaka. Kemudian terkait dengan metode analisis yang digunakan yakni deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan Ombudsman RI negara hukum yang mana segala sesuatu berhubungan dengan aturan (hukum) maka sejatinya sampai saat ini belum ada peraturan Perundang-undangan khusus yang mengatur terkait kewenangan suatu lembaga dalam pengawasan eksekusi putusan TUN. Kemudian apabila dikorelasikan dengan Ombudsman RI Good Governance guna menciptakan tata pemerintah yang baik serta sesuai norma hukum, maka Ombudsman RI Perwakilan DIY dapat diberikan kewenangan untuk mengawasi eksekusi putusan PTUN.
Copyrights © 2023