Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 11% adalah langkah yang bertujuan untuk memperkuat pilar keuangan negara. PPN yang dikenakan pada setiap transaksi memiliki peran penting dalam mendanai program-program pemerintah, termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai akan berlangsung secara bertahap hingga tahun 2025. Dalam konteks ini, penting untuk mempertimbangkan penerapan asas equality dalam pemungutan pajak. Riset bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang “Bagaimana asas equality dalam perpajakan dapat diartikan dan diimplementasikan dalam kebijakan kenaikan PPN?”. Studi ini mengadopsi riset kualitatif dengan jenis penelitian berbasis perpustakaan (library research). Hasil riset menegaskan bahwa asas equality memiliki peran yang penting dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemungutan pajak tidak memberatkan masyarakat. Pajak harus diterapkan dengan prinsip menjaga keseimbangan antara kemampuan ekonomi masyarakat dan kebutuhan mereka, terutama saat negara sedang dalam fase pemulihan ekonomi. Oleh karenanya, kebijakan kenaikan tarif PPN seharusnya tidak menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Copyrights © 2023