Kekhawatiran masyarakat dengan perdagangan obat-obatan terlarang yang menjangkiti semua masyarakat, termasuk juga anak muda persuasif dalam eksistensi negara, yang kemudian banyak sekali pelaku penyalahgunaan narkoba. Kantor kejaksaan merupakan suatu organisasi otoritas publik dengan mengkoordinir penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang penertiban suatu pemusnahan narkotika. Rumusan masalah pada penulisan ini yaitu 1) bagaimana upaya pemberantasan tindak pidana narkotika? 2) apa hambatan-hambatan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika? 3) bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyalahgunaan narkotika?. Inti dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan mengkaji upaya-upaya untuk memberantas narkotika, untuk menggambarkan dan membedah hambatan-hambatan yang dialami dalam menuntaskan pelanggaran pemusnahan narkotika, serta untuk menggambarkan dan menguraikan garis besar peraturan Islam tentang penyalahgunaan narkotika. Metode penulisan adalah menggunakan hukum normatif.. Hasil penelitian kebijakan hukum mengenai upaya untuk memberantas pengguna narkotika biasanya melibatkan peran kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum yang bertanggung jawab atas penuntutan terhadap tersangka pengguna narkotika yaitu penyelidikan dan penuntutan, peningkatan kapasitas penuntutan, kolaborasi dengan pihak terkait, penggunaan bukti ilmiah, penuntutan pengedar dan pemasok, program rehabilitasi, pengalihan dan penguatan sistem peradilan pemeriksa umum, kemudian disebut pada peraturan republik indonesia no. 16 th 2004 adalah kejaksaan yaitu organisasi administrasi dengan menjalankan tugas negara pada bidang penuntutan dan lainnya.
Copyrights © 2023