Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang diberlakukan di Indonesia telah membawa perubahan signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan. UU CK mencakup sejumlah aspek yang mencakup perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), upah minimum (UM), tenaga kerja asing (TKA), pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan waktu kerja. Tujuan utamanya adalah mencapai keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja, sambil meningkatkan lapangan kerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
Copyrights © 2023