Ketenagakerjaan di Indonesia diatur oleh UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Permasalahan yang timbul di dunia kerja biasanya disebabkan oleh hubungan yang kurang harmonis antara pengusaha/majikan dengan pekerja/karyawan. Dengan digitalisasi ini, perusahaan yang dimaksud melakukan langkah-langkah efisiensi, sehingga perusahaan dapat mengambil langkah merumahkan karyawan. Efisiensi di sini berarti membatasi penggunaan sumber daya dalam proses yang digunakan perusahaan di dalam perusahaannya masing-masing. Penulis memakai metode dokumen hukum normatif. Dalam metode ini, penggunaan norma hukum menjadi bahan kajian, dan hukum dikaji secara normatif dengan melihatnya dari perspektif internal. Perlindungan hak-hak pekerja yaitu pelaksanaan upah yang harus dibayarkan kepada pemberi kerja pada saat pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan oleh dampak digitalisasi. Hak berupa santunan dibagi menjadi tiga bagian di antaranya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta santunan hak-hak lain yang diperoleh pekerja/karyawan.
Copyrights © 2023