Pernikahan dini di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah dalam 3 tahun terakhir (2020-2022) tercatat sebanyak 57 kasus dan banyak remaja perempuan yang melakukan pernikahan mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT ataupun bercerai, atas dasar itulah penulis melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dampak dari pernikahan dini bagi perempuan di Desa Tulehu. Tipe penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Subjek dalam penelitian ini 10 perempuan pelaku pernikahan dini, dan subjek pendukung 3 orang tua pelaku pernikahan dini, 1 bidan dan 1 tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah observasi, dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan di Desa Tulehu ada 6 faktor yang mendorong pernikahan dini antara lain : orangtua, pendidikan, ekonomi, kemauan sendiri, hamil di luar nikah, teknologi dan media sosial. Pernikahan dini juga menimbulkan dampak bagi perempuan baik dampak kesehatan yaitu kesulitan melahirkan sehingga harus melakukan operasi Caesar. Dampak sosial ekonomi yaitu mereka kesulitan berinteraksi dengan lingkungan dikarenakan malu dan juga perbedaan usia serta guna memenuhi kebutuhan keluarga mereka harus bekerja. Maupun dampak psikologis yaitu banyak yang mengalami KDRT dan perceraian akibat dari psikologis yang belum matang.
Copyrights © 2023