Prinsip-prinsip pokok dari konsep pemasyarakatan sehingga bukan lagi sebagai system pembinaan narapidana dan sekaligus sebagai metodologi dibidang treatment of offenders. Melaksanakan pembinaan tehadap narapidana ialah pekerjaan yang tidak saja membutuhkan biaya yang besar tersitanya pikiran dan tenaga, serta kebutuhan akan fasilitas–fasilitas lainya juga dituntut adanya kemampuan menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai pihak., Departemen Agama, Departemen Sosial, dengan organisasi-organisasi lainnya yang ada dimasyarakat. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tujuan Pemasyarakatan adalah agar Narapidana menjadi manusia seutuhnya, sadar akan kesalahan, tidak mengulangi kesalahan, memperbaiki diri, berusaha diterima kembali dalam masyarakat, mampu berperan aktif dalam berkembang, dan menjalani kehidupan yang baik dan wajar sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Penelitian ini, Penulis memilih Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung sebagai lokus dilaksanakannya penelitian. Hal itu berdasarkan pengamatan yang dilaksanakan oleh Penulis di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung tentang adanya upaya yang nyata dalam pelaksanaan kegiatan memperbaiki keagamaan khususnya agama Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023