Merek adalah hal yang paling utama dalam menunjang kesuksesan pemasaran suatu produk. Produk yang memiliki merek akan mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki lebih banyak keuntungan dibandingkan produk yang tidak memiliki merek. Namun, merek yang dimaksud ialah merek yang telah terdaftar secara resmi melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya di Indonesia. Masalah yang sering terjadi dalam masyarakat saat ini ialah kurangnya kesadaran terhadap pentingnya pendaftaran merek suatu produk yang diciptakan, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dimana produk yang mereka pasarkan sebagian besar merek nya belum didaftarkan secara resmi, sehingga memicu adanya permasalahan dalam dunia industri seperti adanya plagiarisme merek, pengakuan dari oknum-oknum tertentu mengenai kepemilikan suatu produk, dan masalah lainnya yang timbul akibat merek yang tidak didaftarkan. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan dibahas secara mendalam mengenai kesadaran hukum pelaku umkm terhadap pentingnya pendaftaran merek, dan bagaimanakah dampak yang timbul akibat merek yang tidak didaftarkan, terkhusus di wilayah Kampung Nelayan Sungailiat. Melalui metode kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berupa penyuluhan hukum dan observasi serta wawancara terhadap pihak terkait, ditemukan beberapa permasalahan yang menjadi penyebab kurangnya kesadaran hukum bagi pelaku UMKM terhadap pentingnya pendaftaran merek dan solusi yang dapat dilakukan oleh para pelaku UMKM di Kampung Nelayan Sungailiat terkait permasalahan yang ada. Hasil penelitian yakni kesadaran hukum terhadap pendaftaran merek bagi pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kampung Nelayan Sungailiat masih rendah karena kurangnya kesadaran atas dampak kerugian yang mungkin terjadi dan ketidakpahaman pelaku UMKM terhadap informasi terkait tata cara pendaftaran merek dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Copyrights © 2023