Penelitian yang berjudul Implementasi Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Demak). Wali hakim adalah wali nikah yang diambil dari hakim (pejabat pengadilan atau aparat KUA atau PPN) atau penguasa dari pemerintah. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Implementasi Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim Studi Kasus Di Pengadilan Agama Demak, serta untuk mengetahui dan mengkaji penyebab banyaknya permohonan wali adhol di Pengadilan Agama Demak. Berdasarkan kegunaan secara teoritis, bagi masyarakat sebagai sumbangan yang pasti tentang pengertian Wali Hakim (Wali Adhol) dan bagaimana cara pelaksanaan Wali Hakim (Wali Adhol) tersebut dapat dilaksanakan.
Copyrights © 2023