Asuransi merupakan salah satu bentuk pengalihan risiko yang mempunyai kegunaan yang positif bagi masyarakat. Masyarakat yang khawatir atas risiko yang belum diketahui secara pasti tersebut, membuat pemikiran bahwa perlu adanya suatu lembaga atau suatu usaha yang menanggung setiap risiko yang akan diderita oleh masyarakat nantinya. Dalam kegiatannya perusahaan asuransi diawasi oleh OJK, pengawasan yang dilakukan oleh OJK tresebut bertujuan agar kegiatan yang dilakukan perusahaan asuransi itu berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan para nasabahnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dalam menganalisa permasalahan dilakukan berdasarkan bahan hukum dengan cara menggunakan teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan analisa yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa dalam suatu perjanjian asuransi tidak selalu berjalan sesuai dengan yang diharapkan.Ketika suatu perusaahaan asuransi tidak bisa membayar polis asuransi yang dimiliki nasabah maka muncullah masalah dalam perjalannanya OJK harus melakkan pengawasan secara optimal , jika tidak dapat menyebabkan kerugian bagi para nasabah perusahaan asuransi yang bersangkutan,sehingga diperlukan upaya hukum untuk para nasabah agar mendapatkan hak-haknya yang belum dipenuhi akibat gagal bayar polis tersebut.
Copyrights © 2023