Lembaga peradilan merupakan institusi penyelesaian sengketa litigasi yang selama ini menjadi pilihan utama penggunaannya oleh para pihak yang bersengketa, selaras dengan makin derasnya infiltrasi hukum modern di setiap penjuru dunia. Penelitian ini adalah penelitian hukum non-yuridis empiris/ sosiologis atau penelitian hukum non-doktrinal, yaitu data yang bersifat kualitatif. Sikap mediator dapat dianalisis dari dua sisi, dimana mediator melakukan suatu tindakan semata-mata ingin membantu, dan mempercepat proses penyelesaian sengketa. Pada sisi lain, tindakan mediator dalam melakukan negosiasi tidak seluruhnya dapat memuaskan para pihak yang bersengketa. Keunggulan/kelebihan mediator hakim dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Jepara, antara lain mediator telah memiliki skill, berupa keterampilan komunikasi efektif, melakukan presentasi diri, dan pengelolaan diri. Diperlukan adanya sosialisasi/penyuluhan hukum yang lebih optimal diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 guna mengingatkan kepada masyarakat mengenai arti penting penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi.
Copyrights © 2023