Berbicara perlindungan hukum tentunya tidak bisa dilepaskan dari hak dan kewajiban, termasuk perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis. Merujuk padaPasal 1 angka 1Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatanadalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum non doktrinal/yuridis empiris/sosiologis, yaitu menghasilkan suatu kumpulan data yang bersifat kualitatif. Sejak bulan April 2020 yaitu munculnya pandemi Covid-19 di Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang sampai Periode bulan Juni - Juli 2021 mengalami lonjakan kasus yang cukup bermakna. Bersmaan secara nasional di Indonesia puncak tertinggi temuan kasus per hari tercatat pada tanggal 15 Juli 2021 yaitu sebesar 56.757 kasus terkonfirmasi dan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan secara perlahan mengalami penurunan sampai kondisi saat ini. Perspeksi kebijakan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dalam menangani pandemi Covid-19 di Kecamatan Sedan atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja diketahui belum optimal, terutama masalah waktu kerja dan sarana medis sehingga banyak tenaga medis yang terpapar Covid-19 bahkan meninggal dunia.
Copyrights © 2023