Beberapa kasus kejahatan terjadi melalui media elektronik, salah satunya ialah kejahatan dalam bentuk penghinaan bentuk tubuh terhadap orang lain atau yang sering kita kenal dengan sebutan body shaming. Body Shaming adalah dimana tindakan itu mengkritik atau mengomentari kekurangan dari fisik, penampilan, atau citra diri seseorang. Tindakan body shaming tersebut pada era ini tidak hanya dapat dilakukan dengan cara non verbal tapi juga melalui cara verbal. Yakni dengan kata – kata, namun dengan era yang sudah digital ini perilaku body shaming secara verbal tidak hanya dapat dilakukan secara tatap muka, namun dengan cara menuliskannya di dalam media sosial. Korban dari body shaming rata – rata ialah perempuan karena perempuan memiliki perasaan yang sensitif, terlebih pada tubuh mereka sendiri. Namun tanpa di sadari pula pelaku dari body shaming juga perempuan, sangat di sayangkan mengapa hal itu dapat terjadi. Para pelaku body shaming yang dilakukan dalam rana media sosial dapat di pidanakan apabila korban mengajukan pengaduan terhadap pihak yang berwajib. Para pelaku body shaming dapat di kenakan Undang – Undang pasal 27 ayat 3 nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2023