Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 6, No 2 (2023): 2023

Ruang Lingkup Body Shaming Di Media Sosial




Article Info

Publish Date
13 Aug 2023

Abstract

Beberapa kasus kejahatan terjadi melalui media elektronik, salah satunya ialah kejahatan dalam bentuk penghinaan bentuk tubuh terhadap orang lain atau yang sering kita kenal dengan sebutan body shaming. Body Shaming adalah dimana tindakan itu mengkritik atau mengomentari kekurangan dari fisik, penampilan, atau citra diri seseorang. Tindakan body shaming tersebut pada era ini tidak hanya dapat dilakukan dengan cara non verbal tapi juga melalui cara verbal. Yakni dengan kata – kata, namun dengan era yang sudah digital ini perilaku body shaming secara verbal tidak hanya dapat dilakukan  secara tatap muka, namun dengan cara menuliskannya di dalam media sosial. Korban dari body shaming rata – rata ialah perempuan karena perempuan memiliki perasaan yang sensitif, terlebih pada tubuh mereka sendiri. Namun tanpa di sadari pula pelaku dari body shaming juga perempuan, sangat di sayangkan mengapa hal itu dapat terjadi. Para pelaku body shaming yang dilakukan dalam rana media sosial dapat di pidanakan apabila korban mengajukan pengaduan terhadap pihak yang berwajib. Para pelaku body shaming dapat di kenakan Undang – Undang pasal 27 ayat 3 nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...