Pada prakteknya tidak sedikit pembuatan akta jual beli yang dilakukan oleh PPAT terjadi kesalahan atau kekeliruan dan tidak selaras dengan hukum positif yang berlaku. Hal itu menarik untuk dikaji mengenai analisis akibat hukum dan pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap pembatalan akta dalam peralihan hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah deskriptif analisis. Akibat hukum pembatalan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam peralihan hak atas tanah yaitu apabila perbuatan hukum itu batal atau dibatalkan, akta PPAT yang bersangkutan tidak berfungsi lagi sebagai bukti perbuatan hukum. Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap pembatalan akta dalam peralihan hak atas tanah yaitu adalah akta yang tidak memenuhi aspek lahiriah, formal dan materil. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian perdata, administrasi dan pidana dalam perbuatannya.
Copyrights © 2023