Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 6, No 2 (2023): 2023

PEMBATALAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 727/PID.B/2019/PN BKS)

Tika Melina (Universitas Indonesia)
FX Arsin Lukman (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2023

Abstract

Pada prakteknya tidak sedikit pembuatan akta jual beli yang dilakukan oleh PPAT terjadi kesalahan atau kekeliruan dan tidak selaras dengan hukum positif yang berlaku. Hal itu menarik untuk dikaji mengenai analisis akibat hukum dan pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap pembatalan akta dalam peralihan hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah deskriptif analisis. Akibat hukum pembatalan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam peralihan hak atas tanah yaitu apabila perbuatan hukum itu batal atau dibatalkan, akta PPAT yang bersangkutan tidak berfungsi lagi sebagai bukti perbuatan hukum. Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap pembatalan akta dalam peralihan hak atas tanah yaitu adalah akta yang tidak memenuhi aspek lahiriah, formal dan materil. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian perdata, administrasi dan pidana dalam perbuatannya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...