Fokus penelitian ini terbagi menjadi dua yaitu: 1) Apakah stick yang diolah dari limbah tulang Ikan Tuna menjadi halal untuk dikonsumsi dan 2) Apakah proses produksi stick dari limbah tulang Ikan Tuna pada UKM Al-Ijtihad layak dan halal untuk dikonsumsi. Metode penelitian ini adalah field research dengan pendekatan normative analisis hukum Islam yang bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi dan wawancara kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian diperoleh adalah ketentuan hukum limbah tulang ikan kemudian diolah menjadi makanan berupa stick adalah halal. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan pengkajian berdasarkan dalil-dalil hukum Islam (ushul fiqh’) yang terdiri dari Al-Quran, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, kemudian dilakukan pengambilan hukum menggunakan metode mashlahah mursalah. Pemanfaatan limbah tulang ikan tuna yang dilakukan oleh UKM Al-Ijtihad Kota Kupang yang diawali dari proses persediaan bahan baku, proses produksi, proses pengemasan, hingga proses pemasaran dilakukan dengan cara yang halal dan thayyib.
Copyrights © 2023