Pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan dengan bentuk peraturan pemerintah penggati Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang merupakan salah satu peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, Presiden diberi kewenangan secara lansung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang terdapat di dalam pasal 22, Pemerintah Mengeluarkan Perppu dengan tujuan menggantikan atau memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan hal tersebut polemik telah terjadi di kalangan akademisi maupun masyarakat baik yang pro maupun ada yang kontra, karena Perppu tersebut jadi menarik perhatian dan bertolak belakang (Bertentangan) dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Uji Formil), Oleh karena itu penulis sangat tertarik untuk mengkaji isu tersebut secara Metode Penelitian Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yaitu putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Cipta Kerja (Uji Formil) dan Permasalahan di dalam penelitian ini adalah menitik beratkan Apa Urgensi Mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja? dan Apakah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja bertentangan dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Cipta Kerja? dengan permasalahan tersebut tujuan penelitian ini bisa menemukan “hal ikhwal kegentingan memaksa” apa yang mendasari menyebabkan Presiden mengeluarkan Perppu Cipta Kerja tersebut di situasi saat ini yang sangat jelas bertentangan dengan putusan MK Nomor. 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Cipta Kerja.
Copyrights © 2023