Tradisi pelarangan perkawinan sering kita jumpai di beberapa wilayah di Indonesia. Salah satunya di desa Kedungpanji Magetan, yang mempunyai keyakinan secara turun-temurun dan sudah mendarah daging dari para nenek moyangnya mengenai pelarangan nikah pada bulan Muharram. Penelitian ini ingin membahas bagaimana perspektif hukum adat dan hukum Islam terkait pelarangan menikah di bulan muharram di desa Kedungpanji Magetan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui proses wawancara dengan narasumber di lapangan bersama masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh-tokoh adat yang memahami tentang perkawinan pada bulan Muharram. Lalu akan dianalisis dengan menggunakan metode induktif setelah data terkumpul secara keseluruhan. Hasil penelitian ini adalah Dalam pandangan hukum Islam, terdapat dua status hukum terkait pelarangan pernikahan pada bulan Muharram. Pertama haram dan yang kedua mubah (boleh). Pertama haram, karena di dalamnya mengandung syirik. Kedua, mubah (boleh) terkait pelarangan pernikahan pada bulan Muharram asalkan hilangnya unsur-unsur di dalamnya yang mengandung apa yang diharamkan.Kata Kunci: Perkawinan Adat, Hukum Adat, Hukum Islam
Copyrights © 2023